Wabup Sergai Adlin Tambunan menghadiri rapat paripurna DPRD Sergai yang menyepakati KUA-PPAS RAPBD 2027 dan mengesahkan dua Perda inisiatif.
Serdang Bedagai, HunterXNews – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD Sergai menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (18/8/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Sergai juga mengesahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 serta dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Wabup Adlin Tambunan mengatakan, KUA-PPAS RAPBD 2027 menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman penyusunan RAPBD 2027 yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Adlin.
Ia menegaskan, arah kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai.




