Beranda / HunterXNews Hukum & Kriminal / Dua Terduga Pencuri 9 Ikan Koi Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Dua Terduga Pencuri 9 Ikan Koi Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Dua terduga pelaku pencurian ikan koi diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Deli Serdang, HunterXNews Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan dua pria yang diduga mencuri ikan koi milik warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kedua terduga pelaku berinisial MP alias BOGIL (29) dan FI (31) diamankan pada Jumat (4/9/2026).

Pencurian terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengetahui ikan koi miliknya hilang saat hendak memberi makan. Setelah mengecek CCTV, korban melihat adanya aktivitas seseorang mengambil ikan dari kolam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kasus itu kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H., mengamankan MP di kawasan Desa Limau Manis sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari pemeriksaan awal, MP mengaku melakukan pencurian bersama FI. Polisi kemudian mengamankan FI di kawasan Gang Jambu, Dusun VII, Desa Limau Manis, sekitar pukul 12.30 WIB.

Keduanya disebut mengakui mencuri sembilan ekor ikan koi. Dari jumlah tersebut, delapan ekor dilaporkan mati dan satu ekor disebut telah digoreng.

Polisi turut mengamankan tiga lembar sertifikat ikan koi sebagai barang bukti.Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih memeriksa korban dan saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti,” ujar Jonni.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hm)

HUNTERXNEWS — Membur Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!