Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis.
Deli Serdang, HunterXNews – Sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau yang raib dari kawasan Batang Kuis, Deli Serdang, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.Ketiganya yakni RA (31), SDC (35), dan R (35).
Mereka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis dalam pengembangan kasus pada Kamis (6/8/2026) malam.Kasus bermula saat AAS (19) memarkirkan Kawasaki Ninja R miliknya di Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Pencarian bersama sejumlah saksi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melapor ke Polsek Batang Kuis dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Petugas mendapat informasi keberadaan RA di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari. Sekitar pukul 20.00 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tabiul Hidayat, S.H., M.H., mengamankan RA.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui keterlibatannya dan menyebut SDC. Polisi kemudian bergerak ke Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan mengamankan SDC.Dari pengembangan berikutnya, SDC mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada R.
Polisi kembali bergerak ke Gang Tuba 3, Kecamatan Medan Denai, dan berhasil mengamankan R.R kemudian mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku.“Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya personel masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti keterangan yang diperoleh,” ujar AKP Salija.Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batang Kuis.
Polisi juga terus memburu H serta menelusuri rangkaian perkara tersebut.Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.






