Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 928 gram sabu di Bandara Kualanamu dan mengamankan seorang tersangka.
Deli Serdang, HunterXNews — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan upaya pengiriman 928 gram sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (2/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 04.30 WIB terkait dugaan pengiriman sabu dari Kualanamu menuju Jakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pemeriksaan di area bandara.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai S yang hendak melakukan perjalanan. Saat diperiksa, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang tersebut diduga sabu dengan berat bruto 928 gram.
Dijanjikan Upah Rp30 JutaDari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan pria berinisial AMI, yang kini masih dalam penyelidikan.
S disebut menerima barang tersebut di kawasan underpass Jalan Ring Road untuk kemudian dibawa ke Jakarta. Atas tugas tersebut, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(hm)






