Deli Serdang, HunterXNews — Polemik pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 kini mendapat kejelasan.
Hal itu menyusul pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terhadap pengadaan tersebut. Setelah memperoleh penjelasan dan melihat informasi terkait secara langsung, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) menyatakan persoalan yang sebelumnya mereka soroti telah selesai.
Dalam pernyataan resminya, AMARA Sumut menyebut pemeriksaan Inspektorat tidak membuktikan dugaan-dugaan yang sebelumnya mereka sampaikan. AMARA juga menegaskan tidak terdapat keterlibatan Jelita Asri Ludin Tambunan dalam proses pengadaan jilbab tersebut.
“Ketika ada dugaan, kami berkewajiban bertanya. Ketika telah diperiksa dan dugaan tersebut tidak terbukti, kami juga berkewajiban menyampaikan kebenaran tersebut kepada masyarakat,” demikian pernyataan AMARA Sumut.
AMARA Sumut menegaskan, aksi dan sorotan yang sebelumnya disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong keterbukaan dan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan untuk menghakimi atau memvonis pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan jilbab tersebut telah selesai.
Menurut Edwin, pemeriksaan menemukan adanya persoalan dalam prosedur pengadaan, termasuk terkait kewenangan dan kelebihan pembayaran harga barang. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan pemeriksaan beserta rekomendasi tindak lanjut.
“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” ujar Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Namun, temuan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan tindak lanjut pemeriksaan, sehingga tidak serta-merta menjadikan seluruh persoalan pengadaan sebagai tanggung jawab pribadi satu pihak.
Inspektorat merekomendasikan sejumlah tindak lanjut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran serta proses pembinaan dan pemberian sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran kepada pihak-pihak yang terkait.
Untuk penyedia barang, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Edwin turut menegaskan bahwa pengadaan jilbab TA 2025 tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak berkaitan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang.
Pengadaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena mencakup 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta atau sekitar Rp35.000 per potong.
Dengan adanya pemeriksaan, klarifikasi, dan penjelasan dari Inspektorat, AMARA Sumut menyatakan persoalan tersebut telah memperoleh kejelasan dan dianggap selesai.
AMARA Sumut juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, serta pihak-pihak yang telah memberikan ruang untuk klarifikasi dan keterbukaan.(ds1)