Deli Serdang, HunterXNews — DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Enam Ranperda yang disetujui yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo mengapresiasi DPRD atas pembahasan dan persetujuan terhadap keenam Ranperda tersebut.
Menurutnya, Perda yang ditetapkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Khusus pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli, Lom Lom menyebut langkah tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif,” ujar Lom Lom.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, serta koordinasi lintas instansi setelah pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Lom Lom berharap seluruh Perda yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Deli Serdang.(ds1)