Logo
Memuat data pasar...

Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Rp15,65 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Rp15,65 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Kejari Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi KUR/KUPRA BRI Unit Sei Kepayang.

Tanjungbalai, HunterXNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA BRI Cabang Tanjungbalai, Unit Sei Kepayang, periode 2023–2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka yakni MN, Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai mantri pada periode yang sama.

Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan pemalsuan data debitur atau penerima pinjaman KUR.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp15.654.448.127.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai hingga 7 November 2026.

Bobon menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Bobon.

Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan.(ds1)

Link berhasil disalin!
+