Pekanbaru, HunterXNews – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 23–29 September 2026.
Penurunan tertinggi terjadi pada tanaman umur 9 tahun sebesar Rp27,08 per kilogram atau 0,69 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan penurunan tersebut, harga TBS umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.885,17 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si., mengatakan penurunan harga TBS dipengaruhi melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kernel.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS, harga CPO yang digunakan dalam perhitungan periode ini sebesar Rp15.696,29 per kilogram atau turun Rp54,30. Sementara harga kernel turun Rp283,95 menjadi Rp14.055,05 per kilogram.
Indeks K ditetapkan sebesar 93,30 persen, BOTL 0,61 persen, sedangkan harga cangkang sebesar Rp24,65 per kilogram.
Daftar Harga TBS Sawit Riau
Harga TBS mitra swadaya periode 23–29 September 2026 ditetapkan berdasarkan umur tanaman, yakni:
Umur 3 tahun: Rp3.006,76/kg
Umur 4 tahun: Rp3.354,39/kg
Umur 5 tahun: Rp3.600,80/kg
Umur 6 tahun: Rp3.739,85/kg
Umur 7 tahun: Rp3.824,10/kg
Umur 8 tahun: Rp3.870,50/kg
Umur 9 tahun: Rp3.885,17/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.844,40/kg
Umur 21 tahun: Rp3.779,36/kg
Umur 22 tahun: Rp3.704,52/kg
Umur 23 tahun: Rp3.619,43/kg
Umur 24 tahun: Rp3.555,00/kg
Umur 25 tahun: Rp3.502,13/kg
Umur 26 tahun: Rp3.483,09/kg
Umur 27 tahun: Rp3.453,65/kg
Umur 28 tahun: Rp3.397,85/kg
Umur 29 tahun: Rp3.356,85/kg
Umur 30 tahun: Rp3.263,13/kg
Defris mengatakan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan yang bermitra.
Menurutnya, komitmen tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan harga mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.(dp1)