Deli Serdang, HunterXNews — Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menginstruksikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 16–21 Oktober 2026 untuk mengantisipasi dampak kabut asap. Selama kebijakan tersebut berlangsung, murid belajar dari rumah, sementara pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan work from home (WFH).
Ketentuan itu tertuang dalam surat Nomor 426.2/9128/DISDIK.SK/2026 tertanggal Jumat (16/10/2026), yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si.
Surat tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Oktober 2026 tentang antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta penyesuaian kegiatan pembelajaran.
Pelaksanaan PJJ disebut mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sederajat. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik,” demikian kata Syukri.
Pembelajaran dilakukan melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Orang tua dan wali murid diminta mengawasi anak agar tetap mengikuti pembelajaran, berada di dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar rumah.
Dengan demikian, penerapan PJJ bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dengan pendampingan guru dan pengawasan orang tua.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui tautan pelaporan yang disediakan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan PJJ maupun dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian.(ds1)