Medan, HunterXNews – Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pendampingan hukum bagi guru dan kepala sekolah melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kajari Deli Serdang Sapta Putra dan Bupati Asri Ludin Tambunan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (6/10/2026).
Sapta menegaskan, program ini mengedepankan edukasi dan pencegahan pelanggaran, sekaligus membuka ruang konsultasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pembangunan sekolah.
“Jangan takut dengan jaksa. Kalau ada keraguan dalam pengelolaan dana BOS atau pembangunan, tanya dulu ke kami. Kami kedepankan pencegahan, bukan penindakan,” ujar Sapta.
Dalam kegiatan itu, Sapta didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Astri Heiza Mellisa Nasution.
Menurut Sapta, hotline Jaksa Sahabat Pendidik juga menjadi saluran konsultasi bagi kepala sekolah yang menghadapi tekanan dari pihak luar yang mengatasnamakan aparat.
Penandatanganan MoU berlangsung serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, setelah peluncuran hotline oleh Pemprov dan Kejati Sumut.
Kajati Sumut Muhibuddin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan. Ia mendorong jaksa hadir memberikan konsultasi serta mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi kepala sekolah atau mengincar proyek pendidikan.
“Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyoroti beban kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan anggaran. Pendampingan hukum diharapkan membantu para pendidik menjalankan tugas dengan lebih tenang dan bertanggung jawab.(ds1)