Logo
Memuat data pasar...

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi IUP PT QSS

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi IUP PT QSS

Kejagung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi IUP PT QSS kepada Kejari Jakarta Pusat.

Jakarta, HunterXNews Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Lima tersangka tersebut yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 113 saksi dan delapan ahli serta mengamankan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Kejagung juga menyita sejumlah aset terkait perkara, antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, tiga kendaraan operasional Triton, serta sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak.

Aset tersebut kemudian dikelola Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Nilai sementara aset yang telah dinilai mencapai Rp350 miliar.

Berdasarkan audit BPKP RI tertanggal 11 September 2026, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,093 triliun.

Penyidik menduga PT QSS menggunakan dokumen perusahaan untuk menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP pada 2020-2024. Penjualan tersebut diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Perkara selanjutnya akan diproses oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hj1)

Link berhasil disalin!
+