Jakarta, HunterXNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Ketiga tersangka adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta MAW selaku pihak swasta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada Kamis (15/10/2026) di wilayah Klaten dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sekitar 20 orang, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Klaten, aparatur sipil negara di lingkungan BPK, serta pihak swasta. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Jateng.
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam lima klaster dugaan korupsi, yaitu:
Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, Upah pungut, Penerimaan atau setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemberian uang kepada oknum BPK terkait pemeriksaan atau audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar. Sebagian uang tersebut ditemukan di dalam tong atau ember berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan penerimaan uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini terkait penerimaan yang dilakukan penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD, serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit.
OTT di Klaten menjadi operasi tangkap tangan ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak.(nj1)