Jakarta, HunterXNews — Dana yang disiapkan untuk penanganan bencana menjadi sorotan dalam penyidikan KPK. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat sore (16/10/2026), KPK menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan bernilai sekitar Rp5,47 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan. Penanganannya berlanjut ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan sejumlah pihak, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dana yang menjadi objek perkara dialokasikan untuk menangani sejumlah bencana.
Cakupannya meliputi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatra.
Taufik menyebut DSP sebagai dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Peruntukan inilah yang membuat pengusutan dugaan penyimpangannya penting bagi kepentingan masyarakat terdampak.
Berdasarkan keterangan KPK, kelima tersangka adalah:
Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB.
Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
Gery Prasetiawan, pihak swasta.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Dalam keterangan awal, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang yang diamankan mencakup uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas.
Budi mengaitkan operasi tersebut dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.(nj1)