Logo
Memuat data pasar...

Mahasiswa Soroti Proyek SPAM dan SPPG, DPRD Deli Serdang Terima Aspirasi

Mahasiswa Soroti Proyek SPAM dan SPPG, DPRD Deli Serdang Terima Aspirasi

Anggota DPRD Deli Serdang menerima aspirasi Aliansi Garda Juang Mahasiswa di depan lobi DPRD, Jumat sore (25/09/2026).

Deli Serdang, HunterXNews — Aliansi Garda Juang Mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait dugaan penyimpangan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, di depan lobi DPRD Deli Serdang, Jumat sore (25/09/2026).

Aspirasi mahasiswa diterima anggota DPRD Deli Serdang Zul Amri dari Fraksi Golkar, Merry Alfrida Sitepu dari Fraksi Demokrat, serta Herti Sastra Munthe dari Fraksi Gabungan.

Zul Amri menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi mahasiswa dan akan memberikan informasi kembali pada Senin (28/09/2026).

Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta penggunaan APBD untuk sejumlah pembangunan.

Mereka mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, dan keabsahan dokumen perusahaan pada proyek tahun anggaran 2025–2026. Pemeriksaan diminta dilakukan melalui investigasi lapangan, audit, serta penelusuran dokumen tender.


Tiga paket SPAM tahun 2025 di Kecamatan Sunggal menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen aliansi, paket tersebut meliputi perluasan jaringan perpipaan di Desa Sei Semayang dengan pagu Rp14,82 miliar, pemasangan pipa distribusi utama Rp5,98 miliar, dan jaringan distribusi bagi Rp3,2 miliar.

Aliansi menduga terdapat persoalan penyelesaian pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penganggaran pekerjaan yang disebut pernah dilaksanakan sebelumnya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.

Mereka turut meminta pemeriksaan dokumen kualifikasi teknis dan pengalaman perusahaan pemenang tender perluasan jaringan SPAM Mebidang tahun 2026 dengan pagu Rp5,24 miliar.

Sorotan berikutnya menyasar pengadaan fasilitas SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan, meliputi pembangunan gedung berpagu Rp4 miliar, pengadaan barang Rp485,61 juta, dan pengadaan mobil Rp825 juta. Aliansi mempertanyakan keterbukaan serta mekanisme pengadaan ketiga paket tersebut.

Selain itu, mahasiswa meminta penelusuran dugaan pengalihan anggaran Rp9 miliar untuk median Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu. Mereka juga menyoroti pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal aparat penegak hukum yang disebut menggunakan APBD 2025 senilai Rp23,38 miliar.

Seluruh dugaan tersebut merupakan pernyataan aliansi, bukan kesimpulan audit atau putusan pengadilan. Bahan berita yang tersedia belum memuat tanggapan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, penyedia pekerjaan, maupun instansi lain yang disebut.(ds1)

Link berhasil disalin!
+