Samosir, HunterXNews – Kendaraan dinas Bupati Samosir berpelat BB 1 C kini dapat digunakan masyarakat sebagai mobil pengantin secara gratis. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung hajatan pernikahan warga dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan kedinasan.
Kebijakan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang fasilitasi penggunaan kendaraan dinas jabatan BB 1 C untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
Penggunaan perdana fasilitas ini dinikmati pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang menikah di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Sabtu (17/10/2026). Mobil dinas tersebut mengantar kedua mempelai dalam rangkaian pernikahan mereka.
Untuk memperoleh fasilitas ini, warga Kabupaten Samosir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola. Persyaratannya meliputi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
Permohonan diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum penggunaan. Khusus hajatan pernikahan, kendaraan hanya dapat digunakan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu.
Setiap permohonan akan diverifikasi berdasarkan ketersediaan kendaraan, kelayakan rute, dan anggaran operasional. Persetujuan juga mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, keselamatan, kondisi kendaraan, serta urutan prioritas permohonan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dioperasikan oleh pengemudi dengan pegawai pendamping yang ditugaskan pemerintah daerah.
Melalui fasilitas ini, Pemkab Samosir berupaya membantu kebutuhan transportasi pernikahan warga sekaligus menjaga pemanfaatan aset daerah tetap tertib dan akuntabel.(dsa1)