Jakarta, HunterXNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Dalam keterangan resmi, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta dan lingkungan BNPB. Para tersangka telah menjalani proses administrasi penahanan dan dimasukkan ke rumah tahanan KPK.

Setyo menerangkan, penanganan perkara bermula dari penyelidikan tertutup. Sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterangan.
Penyidik juga mendalami barang bukti sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penetapan lima tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.(nj1)