Medan, HunterXNews – Pemerintah Kota Medan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan hingga digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” kata Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).
Paripurna tersebut membahas tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rico menjelaskan, perubahan perda tetap mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.
Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara pada R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegas Rico.
Perubahan perda tersebut juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyesuaikan tarif pelayanan kebersihan serta menghapus objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Selain pajak dan retribusi, Pemko Medan akan mengoptimalkan aset daerah melalui legalisasi dan sertifikasi, penertiban aset yang dikuasai tanpa izin, serta pengembangan sistem inventarisasi untuk meningkatkan transparansi dan kontribusi aset terhadap PAD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Medan juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(dm1)