Maluku Utara, HunterXNews – DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang DPRD Maluku Utara, Selasa (22/9/2026).
Pimpinan sidang, Iqbal Ruray, mengatakan paripurna menjadi tahapan penting setelah pembahasan dilakukan komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp3,318 triliun atau meningkat Rp521,88 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah naik dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun. Pendapatan transfer meningkat dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta.
Sementara itu, belanja daerah meningkat 29,80 persen menjadi Rp3,659 triliun. Serapan anggaran tercatat sebesar 56,18 persen atau sekitar Rp1,59 triliun, dengan belanja pegawai memiliki persentase tertinggi sebesar 76,21 persen.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas kerja sama dalam pembahasan APBD-P tersebut.
“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.(dm1)