Belitung, HunterXNews – Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 6,7 ton pasir timah di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam. Muatan dalam 196 kampil itu disebut akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, polisi menetapkan RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, sebagai tersangka. RE berperan sebagai kernet truk pengangkut pasir timah tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan truk beserta muatannya di wilayah Teluk Dalam.
“Petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026).
Menurut keterangan RE kepada petugas, pasir timah itu diangkut dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan. Sopir truk yang bersamanya melarikan diri.
“Petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ujar Agus.
RE dibawa ke Pangkalpinang pada Rabu sore untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan di Mako Ditpolairud Polda Babel. Sementara itu, truk dan barang bukti pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung.(dbe1)