Deli Serdang, HunterXNews – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan pria berinisial I (51) terkait dugaan kasus narkotika di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,71 gram di atas tanah, dekat keberadaan terduga.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Personel Subnit I Unit II kemudian mendatangi lokasi dan mendapati I berada di depan rumahnya. Selain diduga sabu, petugas mengamankan satu blok plastik klip kosong, sekop dari pipet, serta uang tunai Rp25.000.
Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal I mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan. Informasi itu masih didalami penyidik.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Fery.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit dan menimbang barang bukti. Barang tersebut direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidikan terhadap I masih berlangsung.(ds1)