Jakarta, HunterXNews — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan penerimaan negara dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan yang sama, Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare.
Dana diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, sedangkan lahan kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Prabowo menyebut total kumulatif uang tunai yang diserahkan hingga tahap kedelapan mencapai sekitar Rp52 triliun. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama 12 institusi dalam menyelamatkan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH,” ujar Prabowo.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum. Tujuannya agar sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan rakyat.(nj1)