Deli Serdang, HunterXNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria berinisial DAN (28) dan DM (26), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bakaran Batu, Lubuk Pakam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Supra X 125.
Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,15 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok.
Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui barang bukti itu milik mereka. Selanjutnya, DAN dan DM bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, melalui Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.(ds1)