Logo
Memuat data pasar...

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, HunterXNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan kelulusan Gibran setara SMA atau sederajat.

Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen pendukung yang diperiksa menunjukkan kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti menamatkan jenjang pendidikan.

Meski demikian, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pemohon sengketa hasil pilpres harus merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan para pemohon perkara ini tidak memenuhi kategori tersebut.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Persoalan tersebut dinilai secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam penyelesaian sengketa hasil pilpres.

Putusan ini tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan diskualifikasi sebagaimana dimohonkan para pemohon.(nj1)

Link berhasil disalin!
+