Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan sengketa antara PT Indofarm Sukses Makmur dan petani ikan.
Deli Serdang, HanterXNews
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berhasil menyelesaikan sengketa antara PT Indofarm Sukses Makmur dan petani ikan melalui pendekatan restorative justice. Sebanyak 14 petani kolam dari Kecamatan Patumbak, Tanjung Morawa, dan STM Hilir menerima kompensasi dengan total Rp300 juta, Rabu (5/8/2026).
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan pemerintah hadir sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan hak masyarakat.”Kami ingin persoalan diselesaikan melalui dialog, bukan konflik berkepanjangan.

Perusahaan tetap berkembang, masyarakat juga mendapatkan keadilan,” tegas Bupati.Menurutnya, penyelesaian ini menjadi yang pertama difasilitasi Pemkab Deli Serdang melalui mekanisme restorative justice. Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Kuis agar kejadian serupa tidak terulang.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengajak seluruh pihak menjadikan kesepakatan tersebut sebagai awal hubungan yang lebih baik.
Direktur PT Indofarm Sukses Makmur, Wahyu Huda Raksa, mengapresiasi langkah Pemkab Deli Serdang yang berhasil mempertemukan perusahaan dan masyarakat sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.






