Beranda / HunterXNews Medan / Pemkab Deli Serdang Perkuat PAD, DBH Pajak Provinsi Capai Rp74,65 Miliar

Pemkab Deli Serdang Perkuat PAD, DBH Pajak Provinsi Capai Rp74,65 Miliar

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak Provinsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).

Medan, HunterXNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi. Hingga Agustus 2026, penyaluran DBH Provinsi Sumatera Utara untuk Deli Serdang tercatat mencapai Rp74,65 miliar.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).

Rakor tersebut diikuti Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam arahannya mendorong pemerintah daerah meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen pajak.

Selain meningkatkan penerimaan, pemerintah daerah juga didorong memperluas basis pajak sehingga potensi pendapatan dapat lebih optimal dan terjadi pemerataan penerimaan antardaerah.

Bobby menjelaskan, kebijakan opsen pajak memberikan dampak positif karena penerimaan dialokasikan berdasarkan asal perolehan pajak.

Namun, terdapat perbedaan penerimaan antara daerah dengan jumlah kendaraan yang tinggi dan daerah yang jumlah kendaraannya lebih rendah.

“Daerah dengan jumlah kendaraan yang besar tentu memperoleh penerimaan yang lebih tinggi. Karena itu, perlu dipikirkan langkah-langkah yang dapat mendorong pemerataan sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah,” ujar Bobby.

Berdasarkan rekapitulasi penyaluran DBH Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Kabupaten Deli Serdang telah menerima Rp35,89 miliar pada 6 Mei 2026 dan Rp28,52 miliar pada 3 Agustus 2026.

Selanjutnya, terdapat rencana realisasi sebesar Rp10,24 miliar pada 31 Agustus 2026. Jika terealisasi sesuai rencana, total penyaluran DBH pajak provinsi kepada Deli Serdang mencapai Rp74,65 miliar.

Dana tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat memperkuat kapasitas fiskal Deli Serdang, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, pemerintah daerah juga didorong menggali sumber pendapatan lainnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyebut sejumlah potensi yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah, antara lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan barang milik daerah, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Baznas, hingga program kementerian dan lembaga.

“Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Fatoni.

Bagi Deli Serdang, penguatan PAD dan optimalisasi DBH menjadi bagian penting dalam memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan penerimaan yang semakin optimal, pemerintah daerah memiliki dukungan lebih kuat untuk membiayai pembangunan serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik.(hm)

HUNTERXNEWS — Membur Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!