Beranda / HunterXNews Hukum & Kriminal / Motor Hilang dari Kandang Lembu, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Motor Hilang dari Kandang Lembu, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan pria terduga pencurian motor di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Deli Serdang, HunterXNews — Sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, hilang dari dalam kandang lembu.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.Pria berinisial I alias R (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu yang pagarnya terkunci menggunakan gembok.

Korban kemudian meminta anaknya, ES, mengambil seng bekas di dalam kandang. Namun, ES mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat dan pintu pagar kayu kandang dalam kondisi rusak.Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi keberadaan I alias R yang terlihat melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H., bersama personel kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan I alias R.Saat diperiksa, pria tersebut disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Polisi turut mengamankan eks BPKB sepeda motor sebagai barang bukti.Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni.

Penyidik masih memeriksa korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti dalam perkara tersebut.Saat ini, I alias R masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Editor : Hanter

HUNTERXNEWS — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!