Beranda / HunterXNews Medan / 300 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba

300 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba.

Medan, HunterXNews – Polrestabes Medan bersama jajaran mengungkap 1.187 kasus narkotika dan mengamankan 1.434 tersangka dalam kurun waktu 300 hari, terhitung sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan KBP Calvijn Simanjuntak saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, serta ribuan pod vaping liquid, Happy Water, ketamin cair dan serbuk.

Pengungkapan itu mencakup jaringan narkotika mulai dari tingkat lokal, nasional hingga internasional.Selama periode tersebut, Polrestabes Medan juga melaksanakan 125 kali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika.

Operasi tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga penyitaan barang bukti, pembongkaran fasilitas pendukung hingga rehabilitasi terhadap penyalahguna sesuai ketentuan.

Sejumlah kasus menonjol turut berhasil dibongkar, di antaranya gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia-Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, peredaran narkoba di tempat hiburan malam, serta pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas.

Dalam konferensi pers tersebut, Polrestabes Medan juga memusnahkan 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja dan 1.305 bungkus pod vaping liquid. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kapolrestabes Medan menegaskan pemberantasan narkoba akan terus diperkuat melalui penindakan tegas, pelaksanaan GSN secara berkelanjutan serta sinergi bersama TNI, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Calvijn.

Penulis : Kristian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!