Gerak cepat Jajaran Polresta Deli Serdang membuahkan hasil
Deli Serdang, HunterXNews
Aksi keji yang dilakukan seorang pria berusia 23 tahun terhadap seorang lansia di Kecamatan Tanjung Morawa akhirnya berakhir di tangan polisi. Kurang dari 48 jam, pelaku berinisial RRF (23) berhasil diringkus saat hendak melarikan diri di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026), mengungkapkan pembunuhan terhadap Hj. Nurliz terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya.
Namun, setelah permintaannya ditolak, pelaku nekat menghabisi nyawa korban.Setelah melakukan aksinya, RRF mematikan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak, lalu membawa kabur sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta. Demi mengelabui penyidik, pelaku bahkan sempat berangkat bekerja seperti biasa pada pagi harinya.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku sebelum berhasil melarikan diri.RRF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.

Mewakili keluarga korban, Rusli (57), adik kandung Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas kerja cepat mengungkap kasus ini. Semoga segala pengabdian yang dilakukan mendapat balasan dari Allah SWT,” ucapnya.






