Kabadiklat Kejaksaan RI Harli Siregar saat menyampaikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026).
Makassar, HunterXNews — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026). Ia menekankan pentingnya kemampuan aparat penegak hukum beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan alat bukti di era digital.
Dalam kegiatan tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para wakil dekan, guru besar, serta civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kehadiran jajaran akademisi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum dan teknologi.

Fakta Hukum Kini Berubah di Era Digital
Harli menjelaskan, transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan.
Fakta hukum saat ini tidak lagi hanya berbentuk dokumen, keterangan, maupun benda. Bukti dapat berupa metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum tidak hanya memiliki penguasaan hukum yang kuat, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Konsep Trisula Hukum Digital yang diperkenalkan Harli dibangun atas tiga pilar utama.Pertama, Digital Legal Governance. Pilar ini menekankan pentingnya memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Kedua, Digital Law Enforcement. Pilar ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital sekaligus proses pembuktian yang berbasis teknologi.
Ketiga, Digital Legal Ethics. Pilar ini memastikan pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Ketiga pilar tersebut menjadi kerangka untuk memastikan perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
AI Jadi Pendukung Kerja Jaksa
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dapat membantu jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga mengidentifikasi pola perkara.Namun, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan pertimbangan hukum seorang jaksa.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Menurutnya, pemanfaatan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan hukum.
Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga menuntut penguatan kompetensi jaksa sebagai T-shaped professional.
Konsep tersebut menggambarkan profesional yang memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan, sekaligus mempunyai wawasan luas mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Langkah tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum mampu mengikuti perubahan modus kejahatan dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
Perguruan Tinggi Diminta Aktif Mengawal Transformasi Digital
Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang diwarnai berbagai pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.
Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi penonton dalam transformasi digital.
Sebaliknya, perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Melalui gagasan Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki.
Lebih dari itu, masa depan penegakan hukum ditentukan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” ujar Harli.
Dengan demikian, pemanfaatan teknologi dalam sistem hukum diharapkan tetap memperkuat kualitas penegakan hukum tanpa menghilangkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab.






