Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional. (Dok. Kejagung)
Jakarta, HunterXNews – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, Jumat (4/9/2026).
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Salah satu aset yang disita dari tersangka berinisial DH diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
DH disebut merupakan Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari tersangka DH, penyidik menyita sejumlah barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Total estimasi aset yang disita dari DH mencapai Rp8.436.069.815.Aset tersebut antara lain satu unit jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Penyidik juga menyita uang tunai yang ditemukan di dalam cash box, di sejumlah kendaraan, serta uang tunai lainnya.
Di antaranya terdapat USD240.000 yang ditemukan di dalam Suzuki Carry Pickup, USD20.000 dari Honda WRV, serta uang tunai rupiah dengan sejumlah pecahan.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Penyitaan juga dilakukan terhadap tersangka SS yang disebut menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari SS, penyidik menyita satu unit jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Selain jam tangan, penyidik turut menyita sejumlah perhiasan dan batu permata. Di antaranya cincin dengan Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna transparan.
Penyidik juga menyita satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan mewah.
Kedua kendaraan tersebut yakni satu unit BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.
Kejaksaan Agung menyatakan terhadap seluruh barang bukti atau aset yang disita tersebut, penyidik telah memperoleh dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Seluruh aset yang telah disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara dan memastikan pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan.(hm)






