KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP.
Tigarasa, HunterXNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023–2025.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen yang dinilai telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memperoleh alokasi dana BOP. Penyidik menduga terdapat ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti proses belajar-mengajar.
Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan Kejari Kabupaten Tangerang, PKBM Indonesia Negeriku pada 2023 menerima alokasi BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, siswa yang tercatat aktif secara riil disebut hanya tujuh orang.
Pada 2024, PKBM tersebut menerima Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara siswa aktif secara riil disebut hanya 13 orang. Kemudian pada 2025, dana yang diterima mencapai Rp822,14 juta untuk 511 siswa, dengan siswa aktif secara riil disebut hanya delapan orang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.
Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG dengan sejumlah pertimbangan, antara lain untuk mencegah kemungkinan hambatan dalam proses penyidikan, penghilangan barang bukti, serta intervensi terhadap saksi.
Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara, KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejari Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut serta menindak praktik korupsi di wilayah Kabupaten Tangerang dengan tujuan memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
Proses hukum terhadap KG masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktiannya akan diuji melalui tahapan hukum selanjutnya.






