Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kg Sabu.
Deli Serdang, HunterXNews
Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan 1.266,04 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan tiga tersangka berinisial HM, ADH, dan LS alias Gaweng.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Satlantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026), dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar, disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Deli Serdang, Bidlabfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, PT Angkasa Pura II Kualanamu, serta para pejabat terkait.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1.326,2 gram sabu. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1.266,04 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, menegaskan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Polresta Deli Serdang akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. mengungkapkan, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Deli Serdang.
Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai Rp265,2 juta.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti demi mewujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba.






