Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial M (34) bersama barang bukti 3,86 gram shabu di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Deli Serdang, HunterXNews — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (34) diamankan petugas di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan empat plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,86 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Android, satu buah sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, penimbangan, serta interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi di lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan proses hukum terhadap M masih berjalan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan tidak berhenti sampai di situ. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.(ds1)






