Dewan Pers menerbitkan surat edaran terbaru terkait pembaruan KBLI perusahaan pers.
Jakarta, HunterXNews — Dewan Pers menetapkan pembaruan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berhubungan dengan perusahaan pers. Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menyebut perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang berkaitan dengan kegiatan pers. Perusahaan juga diperbolehkan memiliki KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung. Keputusan ini merupakan tindak lanjut perkembangan KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025.
Dewan Pers melalui rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 memutuskan melakukan pembaruan informasi nomor KBLI perusahaan pers sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
KBLI Utama Perusahaan Pers Dewan Pers menetapkan sejumlah KBLI yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan pers, yakni:
58120 – Penerbitan Surat Kabar, mencakup penerbitan surat kabar dalam bentuk cetak, elektronik maupun digital.
58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, termasuk berbagai bentuk penerbitan berkala dalam format cetak, elektronik maupun digital.
60101 – Radio Analog
60102 – Radio Digital
60202 – Televisi Digital
60311 – Aktivitas Kantor Berita Pemerintah
60312 – Aktivitas Kantor Berita SwastaKhusus KBLI 60312, aktivitasnya mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media cetak maupun elektronik, penerbit atau penyiar, dengan tujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain KBLI utama, Dewan Pers juga mencantumkan sejumlah KBLI pendukung perusahaan pers, antara lain 18111 Pencetakan Umum, 58110 Penerbitan Buku, 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta, 73100 Aktivitas Periklanan, 73202 Jajak Pendapat Opini Publik, 74193 Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik, 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis, serta 85582 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.
Dewan Pers menegaskan perusahaan pers yang akan melakukan verifikasi harus memenuhi ketentuan KBLI baru tersebut. Sementara perusahaan pers yang telah terverifikasi wajib menyesuaikan nomor KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat pemutakhiran status verifikasi.
Ketentuan mengenai KBLI tersebut masih dapat diperbarui apabila di kemudian hari terdapat perubahan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan KBLI.
Surat edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 10 Agustus 2026 oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Catatan penting untuk media online: dari daftar tersebut, 58120 menjadi salah satu KBLI utama yang secara eksplisit mencakup penerbitan surat kabar dalam bentuk elektronik dan digital, sementara 60312 secara khusus berkaitan dengan aktivitas kantor berita swasta. Pemilihan KBLI perusahaan tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam badan hukum perusahaan.






