Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat strategis Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Jakarta, HunterXNews — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Puluhan pejabat tersebut terdiri dari sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II yang akan menempati posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.
Beberapa pejabat yang dilantik sebagai Kajati antara lain Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, serta Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat.Selain itu, sejumlah Kajati lainnya juga dilantik, yakni Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Dr. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, dan Dr. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari strategi penguatan organisasi serta peningkatan kinerja Kejaksaan.Menurutnya, jabatan bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan, melainkan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas dan loyalitas.
Jaksa Agung meminta para pejabat yang baru dilantik segera bekerja dan mencurahkan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan publik.Ia juga meminta jajaran Kejaksaan memberi perhatian terhadap perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas serta perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi juga diminta lebih merata. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Kepada para Kajati baru, Jaksa Agung meminta segera beradaptasi dengan kondisi daerah dan mengidentifikasi berbagai persoalan secara cepat, tepat dan proporsional.Penegakan hukum di daerah diminta dilakukan secara tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Para Kajati juga diminta membangun sinergi dengan Forkopimda tanpa mengurangi independensi Kejaksaan.Transparansi kinerja melalui publikasi capaian kerja juga harus diperkuat. Sementara pengawasan melekat wajib ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Para pejabat juga diminta menjaga keteladanan, termasuk menerapkan pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.Sementara pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera menguasai tugas, fungsi dan kewenangan baru serta melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja masing-masing.
ST Burhanuddin berharap penguatan koordinasi dan komunikasi antarbidang mampu menciptakan penegakan hukum yang seragam, konsisten dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, serta jajaran pejabat Eselon II dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini.






