Beranda / HunterXNews Nasional / JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan dan Tata Kelola MBG

JAM PIDSUS Periksa 9 Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan dan Tata Kelola MBG

Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Jakarta, HunterXNews — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026 serta tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi.

Ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik yakni:

1. RK, selaku Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM.

2. RA, selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM.

3. IT, selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Selain perkara pertambangan, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Enam saksi yang diperiksa yakni:

1. MR, dari Kantor Pos Indonesia Logistik.

2. AA, dari Perum Peruri.

3. DR, dari Perum Peruri.

4. LP, dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit.

5. HS, dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan.

6. RSB, selaku Ketua Yayasan BNM.

Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi ini menjadi bagian dari upaya Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam dua perkara berbeda tersebut.

Editor : Hanter

HUNTERXNEWS — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!