Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing bersama jajaran memaparkan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026).
Pangkalpinang, HunterXNews — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN alias Andre (35).
Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, serta perwakilan dari Bea Cukai Pangkalpinang.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Menindaklanjuti informasi itu, Polda Babel berkolaborasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AN alias Andre pada Rabu (26/8/2026) di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Tenggiri II, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dari total pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 16.465 gram atau 16,465 kilogram sabu serta 4.980 butir ekstasi dengan berat 2,540 kilogram.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program kerja dan arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Babel berharap wilayah Kepulauan Bangka Belitung tetap aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.






