PT CNI menyerahkan Rp401,65 miliar kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
Jakarta, HunterXNews — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengatakan, penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017-2019. PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga pihak PT CNI bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga hasil uji kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen. Kadar tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Aktivitas tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.






