Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, HunterXNews — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga yayasan yang berkaitan dengan program MBG.
Adapun saksi yang diperiksa yakni NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN, AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, MS selaku salah satu PPK pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR selaku Yayasan HMB.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Proses penyidikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.
Tim Penyidik JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.






