Polisi mengamankan terduga pelaku bersama Honda Vario 125 yang ditemukan setelah ditawarkan melalui Marketplace Facebook.
Deli Serdang, HunterXNews — Sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang mahasiswa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga dicuri dari dalam rumah.
Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan setelah muncul dalam penawaran di Marketplace Facebook.Polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (29) di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H.Peristiwa bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ujung Serdang, Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.Korban berinisial MMS (19) mendapati Honda Vario 125 miliknya yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang.
Saat itu, stang motor dalam kondisi terkunci, sedangkan kunci kontak disimpan korban di dalam tas yang tergantung di ruang tamu.Korban juga menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Sementara itu, RF yang sebelumnya menumpang tidur di rumah korban diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Saat mencari keberadaan RF dan sepeda motornya, korban menemukan Honda Vario 125 miliknya ditawarkan melalui Marketplace Facebook.Korban kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli dan berkomunikasi dengan penjual hingga disepakati lokasi pertemuan di wilayah Medan.
Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi.Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan komunikasi melalui Marketplace Facebook untuk mengatur transaksi. Setelah mengetahui lokasi pertemuan di kawasan Medan Sunggal, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RF bersama sepeda motor yang diduga milik korban.
RF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil interogasi awal, RF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 tersebut.Selain sepeda motor, satu unit telepon seluler Infinix Smart 9 juga dilaporkan hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp11,5 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 dan satu eksamplar BPKB.Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan pengamanan terduga pelaku.“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni.
Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.Saat ini RF masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana.






