Beranda / HunterXNews Nasional / Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jampidum Tegaskan Penuntutan Pidana Umum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan penuntutan pidana umum harus berorientasi pada pemulihan korban.

Jakarta, HunterXNews Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan bahwa penuntutan perkara tindak pidana umum harus berorientasi pada pemulihan korban, tanpa mengabaikan hak tersangka maupun kepentingan umum.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Leonard menekankan penerapan Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA). Para jaksa diminta mulai memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, prinsip tersebut bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke persidangan.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Leonard.

Jampidum menyebut penanganan perkara pidana umum harus menjaga keseimbangan tiga kepentingan utama, yakni kepentingan umum terlayani, hak tersangka dihormati, serta kepentingan dan hak korban diperhatikan secara optimal.

Petunjuk teknis terbaru juga memuat sejumlah pembaruan penting dalam memperkuat pemulihan korban.

Perhatian terhadap korban dimulai sejak penerimaan SPDP, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan instrumen pemulihan yang sesuai, seperti restitusi dan kompensasi.

Selain itu, hak korban harus diakomodasi secara nyata selama proses peradilan. Pembuktian kerugian korban juga perlu dikaitkan dengan ketersediaan aset pelaku.Konsistensi antara surat dakwaan, proses pembuktian hingga surat tuntutan turut menjadi perhatian. Bahkan, amar putusan yang memuat pemulihan hak korban harus dipastikan dapat dieksekusi hingga tuntas.

Meski mengedepankan kepentingan korban, Leonard mengingatkan agar mekanisme pemulihan tidak disalahgunakan sebagai alat transaksi hukum.

Penuntutan tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada kehendak pribadi korban. Proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, independen, dan terukur.

“Perhatian terhadap pemulihan hak korban tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dan FGD tersebut, Kejaksaan Agung berharap seluruh jajaran Tindak Pidana Umum memiliki pola pikir dan standar operasional yang sama dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta memberikan pemulihan yang nyata bagi korban kejahatan.

HUNTERXNEWS — Membur Fakta, Menyajikan Berita.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!