Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria.
Deli Serdang, HunterXNews
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SGAB alias Tio (26), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga sebagai pelaku pencurian satu lembar pintu besi milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Dusun V, Desa Limau Manis. Korban menyadari pintu besi rumahnya hilang saat orang tuanya keluar rumah usai salat Subuh. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV milik tetangga.
Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali sehingga korban segera membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, petugas bergerak ke Dusun V, Desa Limau Manis, pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tegas Kapolsek.






