Beranda / HunterXNews Hukum & Kriminal / Polresta Deli Serdang Tahan Pria 49 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tahan Pria 49 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu.

Deli Serdang, HunterXNews
Satreskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HP (49) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Mei 2026. Peristiwa diduga terjadi di Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, S.I.K., M.H. menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Deli Serdang untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat guna memudahkan komunikasi dengan korban.Dari hasil penyidikan, korban diketahui sempat meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

Setelah kembali, korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.Penyidik selanjutnya memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.Tersangka dijerat Pasal 15 huruf h juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ditolak Pinjam Rp50 Juta, Pria 23 Tahun Bunuh Lansia dan Gasak Perhiasan, Ditangkap Kurang dari 48 Jam.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.”Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Korban, khususnya penyandang disabilitas, berhak memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang layak selama proses peradilan,” tegas Kapolresta.

Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!