Beranda / HunterXNews Hukum & Kriminal / Residivis Ngaku Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polrestabes Medan

Residivis Ngaku Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polrestabes Medan

Tim JCS Unitresmob Polrestabes Medan menangkap residivis yang diduga mengaku polisi untuk melakukan pemerasan dan kekerasan seksual terhadap korban.

Medan, HunterXNews — Tim JCS Unitresmob Polrestabes Medan menangkap David Hendra (42), residivis yang diduga berulang kali melakukan pemerkosaan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Warga Jalan Platina I, Gang Melati, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu diringkus di Jalan Platina IV, Titi Papan, Medan Deli, Selasa (18/8/2026).

Kasus terbaru terungkap setelah David diduga membawa korban anak di bawah umur berinisial SRA ke sebuah hotel di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil telepon seluler milik korban.Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan David.Kanitresmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, David mengaku telah melakukan aksi serupa berulang kali.

Polisi juga mengamankan enam rekaman video yang disebut berkaitan dengan aksi pelaku.“Untuk LP lain masih kita lakukan pencarian,” kata Bimo, Rabu (19/8/2026).

Menurut polisi, David merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Ia pernah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan pada 2020 dan di Polsek Medan Tembung pada 2021.

Modus yang digunakan pelaku yakni memberhentikan pasangan muda-mudi, kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan memeriksa alasan mereka tidak menggunakan helm maupun membawa SIM.

Pelaku kemudian memisahkan korban perempuan dari pasangannya sebelum membawanya ke lokasi sepi.Dalam kasus terbaru, korban diduga dibawa menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti, kemudian ke Jalan Amal.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual.Polisi juga mengembangkan kasus terkait telepon seluler milik korban. Barang tersebut disebut dijual secara COD seharga Rp600 ribu kepada seorang penadah bernama Raja Hasudungan.

Petugas kemudian mengamankan Raja di Jalan Pardede, Dusun V, Gang Flamboyan. Pengembangan berikutnya mengarah kepada Lisa Maypitasari, istri David, yang diduga turut menjual telepon seluler hasil kejahatan kepada penadah.

Lisa diamankan dari rumahnya di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.Bimo menyebut, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri laporan lain yang diduga berkaitan dengan David.

Editor : Hanter

HunterXNews — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!