Zoé’s Paradise Waterfront Hotel di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Samosir, HunterXNews — Pemilik dan pengelola Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Peris Mikael Siallagan dan Marlene Hämmerli Boru Samosir, menyampaikan klarifikasi mengenai keputusan menghentikan operasional usaha yang berada di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Mereka menyatakan kegiatan operasional hotel dengan nama Zoé’s Paradise Waterfront Hotel akan dihentikan mulai akhir September 2026. Menurut pihak pemilik, keputusan tersebut merupakan sikap tegas dalam menghadapi serangkaian tuntutan yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam keterangannya di Medan, Selasa (1/9/2026), Peris Mikael Siallagan didampingi istrinya, Marlene Hämmerli Boru Samosir, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur formal untuk mempertahankan hak atas usaha keluarga.
“Sesuai dengan asas hukum terkait hak untuk didengar secara berimbang (audiatur et altera pars), sebuah proses advokasi selayaknya mengedepankan klarifikasi langsung bersama kedua belah pihak,” ujar Peris.
Peris mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan perwakilan LBH Gerak Indonesia, Moses Siallagan.
Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan secara langsung melalui aplikasi pesan singkat. Pihak pemilik mengundang Moses Siallagan untuk bertemu di Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Tuktuk Siadong, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Pertemuan itu, kata Peris, dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai dasar tindakan hukum dan tuntutan finansial yang diarahkan kepada pihak hotel.
“Pertemuan tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mendasar atas dasar apa tindakan hukum dan tuntutan finansial dipaksakan tanpa pernah memeriksa dokumen kepemilikan yang sah dan tanpa pernah berbicara langsung dengan pemilik hotel,” katanya.
Namun, menurut Peris dan Marlene, hingga waktu pertemuan yang ditentukan, perwakilan LBH Gerak Indonesia tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas ajakan tersebut.
Pihak pemilik menilai tidak adanya pertemuan langsung membuat mereka memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme formal dan pendampingan hukum.
Peris dan Marlene menegaskan bahwa pembelaan terhadap hak atas usaha keluarga tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Mereka menyebut langkah tersebut akan didasarkan pada dokumen hukum yang mereka anggap sah serta laporan audit independen yang telah diserahkan kepada instansi berwenang.
“Kami selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum melalui jalur formal, berlandaskan bukti dokumen hukum yang sah serta laporan audit independen yang telah diserahkan kepada instansi berwenang,” ujar keduanya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan dan dasar tuntutan dari pihak LBH Gerak Indonesia belum tercantum dalam bahan klarifikasi yang disampaikan pihak pemilik. Karena itu, tudingan mengenai tuntutan sepihak tersebut merupakan pernyataan dari pihak Zoé’s Paradise Waterfront Hotel dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak LBH Gerak Indonesia.(hanter)





