Beranda / HunterXNews Sumatera Utara / 622 Pod Getar Narkotika Digagalkan di Medan

622 Pod Getar Narkotika Digagalkan di Medan

Polrestabes Medan menyita 622 Pod Getar mengandung narkotika yang diduga akan diedarkan di Kota Medan.

Medan, HunterXNews – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik (Pod Getar) yang mengandung narkotika di Kota Medan, Minggu (16/8/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Polisi kemudian mendeteksi DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 622 pcs Pod Getar. Barang haram itu disamarkan menggunakan kemasan permen beraksara Tiongkok dan dimasukkan ke dalam tote bag makanan untuk mengelabui petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk hadiah kemerdekaan karena ribuan jiwa berpotensi terselamatkan.«

“Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujar Rafli, Senin (17/8/2026).

Menurut Rafli, barang tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Namun, DF disebut tidak membawa langsung narkotika tersebut dari Aceh. Ia diduga memperoleh barang itu di Medan untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain guna diedarkan.

Modus transaksinya juga terbilang unik. Pelaku dan pihak lain tidak bertemu secara langsung. Barang terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil dan kembali dipindahkan ke tempat lain sebelum dijemput.

Polrestabes Medan masih mendalami jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran Pod Getar tersebut.

Editor : Hanter

HUNTERXNEWS — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!