Beranda / Kepulauan Bangka Belitung / Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka AK ke Kejari Bangka

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka AK ke Kejari Bangka

Polda Babel melimpahkan tersangka AK dan barang bukti kasus dugaan penipuan serta penggelapan ke Kejari Bangka.

Pangkalpinang, HunterXNews — Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan tersangka berinisial AK (45) beserta barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/8/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara AK dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sungailiat Bangka pada Jumat (21/8/2026).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus di Mapolda Babel.

Agus menjelaskan, dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU Kejari Sungailiat Bangka untuk proses hukum berikutnya.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dilaporkan Pengusaha Tambak UdangKasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha tambak udang berinisial FG pada Oktober 2025.

Polda Babel kemudian menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi penahanan AK pada Kamis (20/8/2026).

“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilimpahkannya tersangka serta barang bukti ke kejaksaan, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan.

Editor : Hanter

HUNTERXNEWS — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!