Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Jakarta, HunterXNews — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan negara setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Predikat WTP Kejaksaan RI tersebut berhasil dipertahankan selama 10 tahun berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Selain mempertahankan opini WTP, Kejaksaan RI juga mencatat capaian tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Nilainya mencapai 94,8 persen, jauh di atas rata-rata standar nasional sebesar 75 persen.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebut capaian tersebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi BPK RI beserta tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti konsistensi dan komitmen jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan uang negara.
Namun, Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak terlena dengan predikat WTP yang telah diraih selama satu dekade.Ia menegaskan, opini WTP bukan tujuan akhir pengabdian, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi lembaga penegak hukum.
“WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Menindaklanjuti catatan dan temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan.

Burhanuddin juga memberikan enam instruksi untuk memperkuat tata kelola keuangan Kejaksaan RI, yakni:
1. Memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.
2. Meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
3. Memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan.
5. Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
6. Mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, serta pengawasan.
Jaksa Agung menekankan bahwa mempertahankan WTP harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari, terutama melalui tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hukum.
Kejaksaan RI dan BPK RI diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(hm)






