Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing saat memaparkan pengungkapan 90,151 ton pasir timah ilegal dalam konferensi pers di Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Pangkalpinang, HunterXNews — Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dibawa keluar negeri.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp90,1 miliar.
Keberhasilan tersebut diungkap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
“Total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar,” kata Viktor.
Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Tim gabungan mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat mencapai 52.524 kilogram atau 52,5 ton.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, YO, HA, ED dan FK dengan peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan, pengatur lapangan, kolektor hingga penjaga gudang.
Polisi menduga pasir timah tersebut ditampung menggunakan perusahaan yang bermitra dengan PT Timah dan selanjutnya dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri.
Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp52 miliar.Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2026 di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.
Petugas mengamankan 56 karung pasir timah dengan berat 1.680 kilogram atau 1,68 ton.Dalam kasus ini, pihak yang diduga terlibat melarikan diri. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selanjutnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel menggagalkan penyelundupan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.Sebanyak 578 karung pasir timah dengan berat 28,907 ton diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR, WU dan AS.Hasil pemeriksaan polisi menyebut perusahaan tersebut telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan.
Para tersangka juga diduga telah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sebelum upaya keempat berhasil dihentikan.Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
Pengungkapan keempat dilakukan pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.Tiga orang ditangkap, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp7 miliar.Kapolda Babel menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
Polisi akan mengembangkan perkara dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan maupun pemodal.
Polda Babel juga akan berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah dan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan Polda Babel, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah pejabat utama Polda Babel.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memburu jaringan perdagangan dan penyelundupan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara.






