Beranda / Kepulauan Bangka Belitung / Pemuda 20 Tahun Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pemuda 20 Tahun Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tim URC Polres Bangka Selatan mengamankan LAR (20), pemuda yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Bangka Selatan, HunterXNews Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan menangkap LAR (20), pemuda yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Imam, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, polisi menangkap LAR di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban beberapa kali di lokasi dan waktu berbeda.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak pertengahan 2025 hingga Juli 2026. Modus yang diduga digunakan yakni membujuk korban dengan janji akan menikahinya serta melakukan ancaman.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian.Saat ini, LAR telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak dan/atau kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.(hm)

HUNTERXNEWS — Memburu Fakta, Menyajikan Berita.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!